Menjadi lembaga yang kredibel dalam berperan serta mengentaskan permasalahan sosial kaum muslimin secara cepat dan tepat.

Informasi Kontak

Bogor, Indonesia 0811 1186 626 info@lazsip.or.id

Bagi sebagian orang, istilah zakat, infak, dan sedekah sering dipakai bergantian seolah sama. Padahal, meskipun ketiganya sama-sama bentuk kebaikan dengan mengeluarkan harta, ada perbedaan mendasar dari sisi hukum, ketentuan, maupun penggunaannya. Memahami perbedaannya penting, supaya kita bisa beribadah sesuai tuntunan syariat dan tidak keliru.

1. Zakat
Definisi

Secara bahasa, zakat berasal dari kata:

الزَّكَاةُ dari kata الزَّكاءُ yang berarti tumbuh, suci, dan berkah.

Secara istilah, zakat adalah mengeluarkan harta tertentu dengan kadar tertentu kepada golongan tertentu setelah mencapai nishab dan haul, sesuai syariat.

Dalil Al-Qur’an

Allah ﷻ berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ


“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
(QS. Al-Baqarah: 43)

Dalil Hadits

Rasulullah ﷺ bersabda:

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ … وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ


“Islam dibangun di atas lima perkara … menunaikan zakat …”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum

Zakat hukumnya wajib bagi muslim yang hartanya sudah memenuhi syarat.

Contoh
  • Seorang karyawan dengan tabungan Rp200 juta setahun (melebihi nishab emas Rp161,5 juta) wajib zakat 2,5% = Rp5 juta.
  • Petani dengan panen padi 1 ton (melebihi nishab 653 kg gabah) wajib zakat 5% atau 10% sesuai irigasi.
2. Infak
Definisi

Secara bahasa, infak berasal dari kata:

الإنفاق yang berarti mengeluarkan (harta).

Secara istilah, infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk kebaikan, baik sedikit maupun banyak, tanpa syarat nishab atau haul.

Dalil Al-Qur’an

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ


“Apa saja harta yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
(QS. Al-Baqarah: 273)

Hukum

Infak hukumnya umum: bisa wajib, sunnah, bahkan mubah tergantung kondisinya.

  • Wajib → nafkah suami untuk istri & anak.
  • Sunnah → memberi untuk pembangunan masjid.
Contoh
  • Suami memberi uang belanja kepada istrinya.
  • Seseorang menyumbang Rp100 ribu untuk membantu tetangga sakit.
3. Sedekah
Definisi

Sedekah berasal dari kata:

الصَّدَقَةُ yang berarti pembenaran iman.

Secara istilah, sedekah lebih umum dari infak, mencakup segala bentuk pemberian, baik materi maupun non-materi. Bahkan senyum pun dianggap sedekah.

Dalil Hadits

Rasulullah ﷺ bersabda:

تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ صَدَقَةٌ


“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.”
(HR. Tirmidzi)

Hukum

Sedekah hukumnya sunnah, kecuali dalam keadaan tertentu bisa menjadi wajib (misalnya menolong orang yang kelaparan di depan mata).

Contoh
  • Memberi makan fakir miskin.
  • Menyumbang untuk korban bencana.
  • Senyum tulus kepada sesama.
4. Ringkasan Perbedaan
Aspek Zakat Infak Sedekah
Hukum Wajib (rukun Islam) Bisa wajib/sunnah/mubah Umumnya sunnah
Syarat Harta Ada nishab & haul Tidak ada syarat Tidak ada syarat
Penerima 8 asnaf (QS. At-Taubah: 60) Siapa saja Siapa saja
Bentuk Harta tertentu (emas, perak, perdagangan, pertanian, dll.) Harta umum Harta & non-harta (materi/spiritual)
Contoh Zakat fitrah, zakat mal Nafkah keluarga, sumbangan masjid Membantu orang miskin, senyum

 

Kaidah Fiqhiyyah

Perbedaan zakat, infak, dan sedekah dapat dipahami melalui kaidah:

الأصل في الأموال النماء
“Hukum asal pada harta yang berkembang adalah wajib dizakati.”

Sedangkan infak dan sedekah masuk pada wilayah tathawwu‘ (amal sunnah) yang memberi ruang luas bagi muslim untuk berbuat baik kapan saja.

Penutup

Zakat, infak, dan sedekah sama-sama ibadah sosial yang sangat dianjurkan. Bedanya, zakat bersifat wajib dengan aturan ketat, sementara infak dan sedekah sifatnya lebih fleksibel. Namun, ketiganya punya tujuan sama: membersihkan jiwa, menumbuhkan kepedulian, dan menebar keberkahan.

Jangan sampai keliru: kalau sudah wajib zakat, jangan hanya merasa cukup dengan sedekah. Dan bila belum wajib zakat, jangan menunda untuk tetap berinfak atau bersedekah, sekecil apa pun.

Konsultasi Zakat: 0896 4441 2222

Ditulis oleh: Ustadz Muhamad Irfandi, Lc., M.A 

Referensi
  1. Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah: 43, 273; QS. At-Taubah: 60, 103
  2. Shahih al-Bukhari & Muslim, Kitab Zakat
  3. HR. Tirmidzi, Kitab al-Birr wa ash-Shilah
  4. Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim
  5. Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazhair (kaidah fiqhiyyah)

Leave A Comment