Menjadi lembaga yang kredibel dalam berperan serta mengentaskan permasalahan sosial kaum muslimin secara cepat dan tepat.

Informasi Kontak

Bogor, Indonesia 0811 1186 626 info@lazsip.or.id

Pendahuluan

Indonesia adalah negeri agraris. Dari sawah di Jawa hingga ladang jagung di Nusa Tenggara, hasil bumi menjadi sumber penghidupan utama bagi jutaan rakyat. Namun, di balik berkah melimpah itu, ada kewajiban syar‘i yang sering terlupakan: zakat pertanian (zakat az-zur‘).
Zakat ini bukan sekadar kontribusi sosial, tetapi ibadah yang mensucikan hasil bumi dan menjaga keberkahan rezeki petani.

1. Dasar Hukum Zakat Pertanian

Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.”
(QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat ini, kata Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim (2/482), adalah dalil umum tentang kewajiban mengeluarkan sebagian dari hasil bumi dalam bentuk zakat. Beliau menafsirkan:

“Ayat ini mencakup semua yang dikeluarkan dari bumi berupa tanaman, buah, dan hasil pertanian yang menjadi rezeki manusia.”

Dalil yang lebih tegas terdapat dalam firman Allah:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetik hasilnya.”
(QS. Al-An‘am: 141)

Ibnu Katsir menjelaskan:

“Yang dimaksud dengan haqqahu (haknya) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil bumi, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama salaf.”
(Tafsir Ibnu Katsir, 3/564)

2. Jenis Pertanian yang Wajib Dizakati

Para ulama menjelaskan bahwa tidak semua tanaman dikenai zakat, tetapi hanya tanaman yang memenuhi beberapa syarat berikut:

a. Tanaman yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan

Imam Asy-Syafi‘i dan jumhur ulama menjelaskan bahwa zakat hanya wajib pada tanaman yang menjadi bahan makanan pokok dan bisa disimpan lama seperti padi, gandum, jagung, dan kurma.
Dalilnya adalah hadis dari Abu Musa dan Mu‘adz bin Jabal رضي الله عنهما:

 أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْأَلُهُ عَنِ الْخُضْرَوَاتِ وَهِىَ الْبُقُولُ فَقَالَ « لَيْسَ فِيهَا شَىْءٌ

“Bahwasanya Mu’adz menulis surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang sayur-sayuran (apakah terkena kewajiban zakat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sayur-sayuran tidaklah dikenai zakat.”
(HR. Tirmidzi no. 638)

Artinya, tanaman yang cepat busuk atau tidak menjadi makanan pokok seperti cabai, tomat, dan buah semangka tidak dikenai zakat pertanian.

b. Hasil yang tumbuh karena alam dan usaha manusia

Tanaman yang tumbuh secara alami tanpa usaha manusia (seperti rumput liar) tidak dikenai zakat, karena zakat diwajibkan pada hasil usaha yang diusahakan manusia.

3. Nisab Zakat Pertanian

Nisab (batas minimal wajib zakat) untuk hasil pertanian berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنْ تَمْرٍ، وَلَا مِنْ حَبٍّ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian (hasil pertanian) yang kurang dari lima wasaq.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Satu wasaq setara dengan 60 sha‘, dan satu sha‘ sekitar 2,176 kg.
Sehingga 5 wasaq = ± 653 kg gabah atau setara dengan ± 520 kg beras setelah digiling.

Maka, jika hasil panen padi atau jagung seorang petani mencapai atau melebihi jumlah tersebut, wajib dizakati.

4. Kadar Zakat Pertanian

Rasulullah ﷺ bersabda:

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

“Tanaman yang diairi oleh air hujan atau sungai wajib dizakati sebesar sepersepuluh (10%), sedangkan yang diairi dengan tenaga atau alat dikenai zakat setengahnya (5%).”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi:

  • 10% (sepersepuluh) jika tanaman diairi secara alami (air hujan, sungai, mata air).
  • 5% (seperduapuluh) jika pengairannya menggunakan biaya (pompa, irigasi buatan, dll).

Contoh:
Jika hasil panen padi bersih setelah dikeringkan sebanyak 1 ton (1000 kg), maka:

  • Jika diairi air hujan → zakat = 1000 × 10% = 100 kg beras
  • Jika diairi pompa → zakat = 1000 × 5% = 50 kg beras

5. Kondisi Indonesia dan Relevansinya

Di Indonesia, mayoritas petani masih berjuang di tengah biaya tinggi, hasil rendah, dan fluktuasi harga pasar. Namun, justru di sinilah zakat pertanian berperan sebagai solusi sosial dan spiritual.

Dengan zakat pertanian:

  • Petani kaya menunaikan hak fakir miskin di pedesaan.
  • Ketimpangan ekonomi antarpetani bisa dikurangi.
  • Keberkahan hasil bumi akan terjaga karena zakat adalah tathhir (penyuci) sebagaimana firman Allah (QS. At-Taubah: 103).

Lembaga Amil Zakat seperti LAZSIP memiliki peran strategis dalam menyalurkan zakat pertanian agar manfaatnya tepat sasaran—misalnya untuk ketahanan pangan, pemberdayaan petani miskin, dan pelatihan pertanian berkelanjutan.

6. Penutup

Zakat pertanian bukan sekadar hitung-hitungan tonase panen, tetapi wujud ketaatan dan rasa syukur atas karunia bumi.
Allah menjanjikan keberkahan bagi yang menunaikannya:

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ

“Apa saja yang kamu infakkan, Allah pasti menggantinya.”
(QS. Saba’: 39)

Maka, jangan tunda menunaikan zakat hasil pertanian Anda.
Salurkan melalui Lembaga Amil Zakat Solidaritas Insan Peduli (LAZSIP) — lembaga resmi berizin yang menyalurkan zakat dengan aman, transparan, dan penuh keberkahan.

Karena zakat bukan sekadar memberi, tapi jalan menuju keberkahan rezeki dan kesejahteraan umat.

Penulis: Muhamad Irfandi, Lc., M.A, CWC™, CAC™, C.AFM™ 

Referensi

  1. Al-Qur’an al-Karim
  2. Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Dar Thayyibah
  3. Al-Qurthubi, Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah
  4. Shahih Bukhari dan Muslim, Kitab az-Zakah
  5. Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim
  6. Ibn Qudamah, Al-Mughni, Dar al-Fikr
  7. Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016 tentang Zakat Pertanian

Leave A Comment