Menjadi lembaga yang kredibel dalam berperan serta mengentaskan permasalahan sosial kaum muslimin secara cepat dan tepat.

Informasi Kontak

Bogor, Indonesia 0811 1186 626 info@lazsip.or.id

Pendahuluan

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia. Pada akhir November 2025—tepatnya sejak sekitar 24–26 November 2025—bencana banjir bandang dan tanah longsor menerjang sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menyebabkan kerusakan yang sangat luas dan korban jiwa yang sangat besar. Peristiwa yang terjadi ini meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi masyarakat Indonesia dan bangsa kita.

Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban yang wafat, serta doa terbaik bagi para penyintas agar selalu diberi kekuatan, kesabaran, dan ketabah­an dalam menghadapi masa pemulihan yang panjang. Sebagaimana diajarkan Rasulullah ﷺ ketika menghadapi musibah, hendaknya kita mengucapkan:

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ، اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا

“Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali. Ya Allah, berilah aku pahala atas musibah yang menimpaku dan gantilah dengan yang lebih baik darinya.”
(HR. Muslim)

Allah ﷻ juga mengingatkan bahwa musibah adalah bagian dari ujian kehidupan dan peluang bagi hamba-Nya untuk bersabar dan bertakwa:

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ

“Dan sungguh Kami akan menguji kamu dengan sedikit rasa takut, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.”
(QS. Al-Baqarah: 155)

Secara umum, gempa bumi, banjir, longsor, erupsi gunung berapi, hingga bencana sosial merupakan realitas yang kerap dihadapi masyarakat Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, umat Islam dituntut untuk menghadirkan solusi nyata yang tidak hanya bersifat kemanusiaan, tetapi juga selaras dengan tuntunan syariat Islam.

Zakat sebagai instrumen keuangan sosial Islam memiliki potensi besar untuk menjadi solusi strategis dalam penanggulangan bencana, baik pada fase tanggap darurat, pemulihan, maupun pemberdayaan pascabencana, sehingga kehadirannya benar-benar menjadi wasilah rahmat dan penguat bagi masyarakat terdampak.

Landasan Al-Qur’an tentang Kepedulian Sosial

Allah Ta‘ala menegaskan bahwa zakat memiliki sasaran sosial yang luas:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
(QS. At-Taubah: 60)

Artinya

Dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan fleksibilitas syariat zakat dalam menjawab kebutuhan umat sesuai kondisi zaman, selama tetap berada dalam koridor delapan ashnaf.

قال ابن كثير:
وهذه الأصناف الثمانية إذا وُجدت في بلد وجب صرف الزكاة إليهم بحسب الحاجة والمصلحة
(Tafsīr Ibn Kathīr, 4/165)

“Ibnu Katsir berkata: Delapan golongan (penerima zakat) ini apabila terdapat di suatu negeri, maka wajib menyalurkan zakat kepada mereka sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemaslahatan.”

Korban bencana pada umumnya masuk dalam kategori fakir, miskin, gharim, bahkan ibnu sabil, karena kehilangan harta, tempat tinggal, dan akses kehidupan normal.

Dalil Hadis tentang Menolong Orang Tertimpa Musibah

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

(HR. Muslim no. 2699)

“Barang siapa meringankan satu kesusahan seorang mukmin dari berbagai kesusahan dunia, niscaya Allah akan meringankan darinya satu kesusahan dari berbagai kesusahan pada hari Kiamat.”

(HR. Muslim)

Dalam Fathul Bārī, Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan bahwa hadis ini mencakup seluruh bentuk bantuan, baik material maupun non-material, termasuk bantuan harta dalam kondisi darurat:

وفيه فضل تفريج الكرب، وهو عام في الكرب المالية والبدنية
(Fathul Bārī, 10/454)

“Di dalamnya terdapat keutamaan meringankan kesusahan, dan hal itu bersifat umum, mencakup kesusahan yang bersifat harta (finansial) maupun fisik.”

Ini menjadi dasar kuat bahwa penyaluran zakat untuk korban bencana adalah amal yang sangat dianjurkan dan berpahala besar.

Nukilan Pendapat Ulama tentang Zakat untuk Penanggulangan Bencana

1. Ibnu Taimiyyah: Zakat untuk Kondisi Darurat Umat

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa zakat boleh diarahkan sesuai kebutuhan mendesak umat, bahkan jika terjadi kondisi luar biasa seperti bencana, kelaparan, atau kehancuran ekonomi.

وَتُصْرَفُ الزَّكَاةُ فِي كُلِّ مَصْلَحَةٍ رَاجِحَةٍ تَعُودُ إِلَى الْمُسْلِمِينَ عِنْدَ الضَّرُورَةِ
(Majmū‘ al-Fatāwā, 25/87)

“Zakat dapat disalurkan untuk setiap kemaslahatan yang lebih kuat (lebih mendesak) yang kembali manfaatnya kepada kaum Muslimin ketika dalam kondisi darurat.”

Kaidah ini menjadi fondasi kuat bahwa penanggulangan bencana termasuk maslahat rajihah (kemaslahatan besar) yang sah dibiayai zakat, terutama ketika menyangkut keselamatan jiwa.

2. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah: Syariat Berporos pada Kemaslahatan

Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa seluruh hukum syariat dibangun untuk menjaga kemaslahatan manusia dan menolak kerusakan.

فَالشَّرِيعَةُ مَبْنَاهَا عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ وَدَرْءِ الْمَفَاسِدِ
(I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3/3)

“Syariat dibangun di atas prinsip mewujudkan kemaslahatan dan menolak segala bentuk kemudaratan.”

Dalam konteks bencana, penggunaan zakat untuk penyelamatan korban, penyediaan pangan, dan pemulihan kehidupan jelas masuk dalam tujuan pokok syariat.

3. Imam Al-Ghazali: Menjaga Jiwa adalah Tujuan Utama Syariat

Syaikh al-Ghazali menempatkan penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs) sebagai salah satu tujuan primer syariat.

مَقْصُودُ الشَّرْعِ مِنَ الْخَلْقِ خَمْسَةٌ: حِفْظُ نُفُوسِهِمْ…
(Al-Mustaṣfā, 1/286)

“Tujuan syariat terhadap makhluk ada lima, yaitu: menjaga jiwa mereka …”

Penanggulangan bencana secara langsung berkaitan dengan penyelamatan jiwa, sehingga zakat yang diarahkan untuk hal ini sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah.

4. Imam An-Nawawi: Orang yang Kehilangan Harta karena Musibah adalah Fakir

Imam An-Nawawi menegaskan status korban musibah sebagai penerima zakat.

وَمَنْ ذَهَبَ مَالُهُ بِحَرِيقٍ أَوْ غَرَقٍ أَوْ نَحْوِهِمَا صَارَ فَقِيرًا
(Al-Majmū‘, 6/190)

Artinya:

Barangsiapa yang kehilangan hartanya karena kebakaran, tenggelam(banjir) atau semisalnya maka dia termasuk faqir.

Ini mencakup korban gempa, banjir, longsor, dan bencana alam lainnya yang banyak terjadi di Indonesia.

5. Ibnu Hajar al-‘Asqalani: Keutamaan Menghilangkan Kesusahan

Dalam syarah hadis man naffasa ‘an mu’min, Ibnu Hajar menegaskan cakupan bantuan harta.

وَالْكُرْبَةُ تَشْمَلُ الْمَالِيَّةَ وَغَيْرَهَا
(Fathul Bārī, 10/454)

“Kesusahan (al-kurbah) mencakup kesusahan yang bersifat harta (finansial) dan selainnya.”

Dari sini bantuan finansial melalui zakat untuk korban bencana termasuk bentuk tafrīj al-kurbah yang dijanjikan pahala besar.

Penegasan Akademik

Dengan nukilan para ulama di atas, dapat ditegaskan bahwa:

  • Korban bencana secara fiqh termasuk mustahik zakat
  • Penanggulangan bencana selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah
  • Pengelolaan zakat oleh lembaga resmi memiliki legitimasi syar‘i yang kuat

Zakat dalam konteks ini bukan hanya ibadah, tetapi instrumen penyelamat kehidupan dan stabilitas sosial umat.

Peran Strategis Lembaga Zakat di Indonesia

Lembaga Amil Zakat memiliki peran penting dalam:

  1. Respon cepat tanggap darurat (logistik, pangan, medis).
  2. Rehabilitasi dan rekonstruksi (hunian sementara, sarana ibadah, pendidikan).
  3. Pemulihan ekonomi korban bencana melalui program zakat produktif.

Model ini sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dan ḥifẓ al-māl (menjaga harta).

Penutup

Zakat bukan sekadar ibadah individual, tetapi instrumen peradaban. Dalam konteks kebencanaan di Indonesia, zakat hadir sebagai jawaban syariat atas krisis kemanusiaan, menghubungkan nilai ibadah dengan solusi nyata di lapangan.

Ketika zakat dikelola secara amanah dan profesional melalui lembaga zakat, maka ia benar-benar menjadi rahmat bagi semesta, sebagaimana tujuan diturunkannya syariat Islam.

Fatwa MUI tentang Zakat untuk Korban Bencana

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 menegaskan bahwa:

Dana zakat boleh disalurkan untuk penanggulangan bencana, termasuk kebutuhan darurat korban, pemulihan ekonomi, dan fasilitas pendukung kehidupan.

Fatwa ini memperkuat legitimasi syar‘i lembaga zakat di Indonesia dalam mengelola zakat untuk kebencanaan secara profesional dan akuntabel.

Peran Strategis Lembaga Zakat di Indonesia

Lembaga Amil Zakat memiliki peran penting dalam:

  1. Respon cepat tanggap darurat (logistik, pangan, medis).
  2. Rehabilitasi dan rekonstruksi (hunian sementara, sarana ibadah, pendidikan).
  3. Pemulihan ekonomi korban bencana melalui program zakat produktif.

Model ini sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dan ḥifẓ al-māl (menjaga harta).

Penutup

Zakat bukan sekadar ibadah individual, tetapi instrumen peradaban. Dalam konteks kebencanaan di Indonesia, zakat hadir sebagai jawaban syariat atas krisis kemanusiaan, menghubungkan nilai ibadah dengan solusi nyata di lapangan.

Ketika zakat dikelola secara amanah dan profesional melalui lembaga zakat, maka ia benar-benar menjadi rahmat bagi semesta, sebagaimana tujuan diturunkannya syariat Islam.

Ditulis Oleh: Muhamad Irfandi, B.Sh, M.A

Daftar Referensi

    • Al-Qur’an al-Karim
    • Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Dār Ṭayyibah
    • Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, Fathul Bārī, Dār al-Ma‘rifah
    • An-Nawawi, Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab
  • Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Al-Fatawa
  • Ibnul Qoyyim, I’lam Al-Muwaqi’in
  • Al-Ghazali, Al Mustasfa, Dar Tayyibah
  • Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020
  • Maktabah Syamilah – https://shamela.ws

 

Leave A Comment