Pendahuluan
Amil zakat memiliki posisi penting dalam tata kelola zakat di tengah masyarakat Islam. Di tangan merekalah zakat dapat tersalurkan dengan amanah, profesional, dan tepat sasaran. Namun, di tengah dinamika lembaga zakat di Indonesia, sering muncul pertanyaan: sejauh mana hak amil diatur dalam fiqh Islam, dan bagaimana implementasinya di era lembaga zakat modern, termasuk dalam pengelolaan infak dan sedekah?
Artikel ini mengupas secara ilmiah namun ringan tentang fiqh hak amil, dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis, penjelasan ulama tafsir, serta ketentuan praktis yang diterapkan di Indonesia.
1. Landasan Al-Qur’an tentang Hak Amil
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا…
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan para amil zakat…”
(QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini secara eksplisit menyebut ‘al-‘amilīna ‘alayhā’ (para amil) sebagai salah satu dari delapan golongan (ashnaf tsamāniyyah) penerima zakat. Imam Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Adzhīm menjelaskan:
قوله: (وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا) أي السعاة الذين يبعثهم الإمام إلى القبائل لجبايتها. فيعطون منها أجورهم على ذلك العمل، وإن كانوا أغنياء.
(Maknanya: “Para amil ialah para petugas yang diutus oleh imam atau pemimpin untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat. Mereka diberikan bagian dari zakat sebagai upah atas pekerjaan mereka, walaupun mereka bukan orang miskin.”)
(Tafsir Ibn Katsir, 4/147, Dār Ṭayyibah)
Imam al-Qurthubi dalam al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’an menyatakan:
العاملون عليها يأخذون من الزكاة بقدر عملهم وإن كانوا أغنياء.
“Para amil zakat mendapatkan bagian dari zakat sesuai kadar pekerjaan mereka, meskipun mereka kaya.”
(al-Qurthubi, 8/183)
Dari sini dipahami bahwa hak amil bukan karena kefakiran mereka, melainkan karena jasa dan tugas yang mereka jalankan sebagai bagian dari pelaksanaan syariat zakat.
2. Hadis tentang Kedudukan Amil
Rasulullah ﷺ menegaskan adanya hak bagi amil dalam beberapa hadis. Di antaranya adalah hadis berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّعْدِيِّ، قَالَ: قَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ لِي: أَلَمْ أُحَدَّثْ أَنَّكَ تَلِي عَمَلًا مِمَّا يَلِي هَؤُلَاءِ؟ فَقُلْتُ: بَلَى. قَالَ: فَكَيْفَ تَصْنَعُ؟ قُلْتُ: أَقْسِمُ بَيْنَهُمْ، ثُمَّ أَصْرِفُ مَا بَقِيَ فِي بَيْتِ الْمَالِ. فَقَالَ عُمَرُ: لَا تَفْعَلْ، فَإِنِّي كُنْتُ أَرَدْتُ مِثْلَ الَّذِي أَرَدْتَ، فَكَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُعْطِينِي الْعَطَاءَ، فَأَقُولُ: أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ مِنِّي، فَيَقُولُ: مَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ فِيهِ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ، فَتَمَوَّلْهُ أَوْ تَصَدَّقْ بِهِ.
(HR. al-Bukhari no. 7170, Muslim no. 1045)
Dari ‘Abdullah bin as-Sa‘di ia berkata:
Aku pernah datang kepada Umar (bin Khaththab), maka Umar berkata kepadaku: “Bukankah aku pernah mendengar bahwa engkau mengurus suatu pekerjaan dari pekerjaan-pekerjaan ini (yakni sebagai petugas pengelola zakat)?” Aku menjawab: “Benar.” Umar bertanya: “Bagaimana caramu melaksanakannya?” Aku menjawab: “Aku membagikan (hasilnya) kepada mereka, lalu aku sisakan yang masih ada di Baitul Mal.” Umar berkata: “Jangan lakukan itu, karena dahulu aku juga ingin melakukan sebagaimana yang engkau inginkan. Namun Nabi ﷺ pernah memberiku harta (upah dari hasil tugas amil), maka aku berkata: ‘Berikan saja kepada orang yang lebih fakir dariku.’ Lalu Nabi ﷺ bersabda:
‘Apa yang datang kepadamu dari harta ini, sedangkan engkau tidak memintanya dan tidak berambisi untuk mendapatkannya, maka ambillah. Gunakan untuk dirimu atau sedekahkan kepada orang lain.’”
(HR. al-Bukhari no. 7170, Muslim no. 1045)
Hadis ini menunjukkan bahwa amil zakat berhak menerima bagian dari harta zakat sebagai kompensasi atas tugas dan tanggung jawab mereka, selama bukan karena permintaan atau ambisi pribadi, melainkan sebagai bentuk hak yang diberikan secara syar‘i.
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُوَلِّي عَلَى الصَّدَقَةِ رِجَالًا، فَيُحْسِنُ فِيهِمْ الثَّنَاءَ، وَيَجْعَلُ لَهُمْ نَصِيبًا مَعْلُومًا.
“Rasulullah ﷺ pernah mengutus para petugas untuk memungut zakat, lalu beliau memuji mereka dan memberikan bagian tertentu dari zakat sebagai upah mereka.”
(HR. Abu Dawud, no. 2943; dinyatakan sahih oleh al-Albani)
Hadis ini mempertegas legitimasi pemberian bagian bagi amil zakat sebagai hak syar’i, bukan hadiah, dan bukan hibah pribadi.
3. Penjelasan Ulama tentang Hak Amil
1. Ulama Madzhab Empat
- Madzhab Hanafi:
Hak amil adalah ujrah (upah) atas kerja, bukan pemberian sosial. Besarnya tergantung jasa dan tanggung jawab. (Lihat: Al-Hidayah, 2/353) - Madzhab Maliki:
Amil mendapatkan bagian yang mencukupi kebutuhan hidup layak sesuai tugasnya. (Lihat: Asy-Syarh al-Kabir li ad-Dardir, 1/475) - Madzhab Syafi‘i:
Menurut Imam Nawawi, amil tidak harus fakir miskin; cukup ditetapkan oleh imam/pemerintah untuk menerima bagian zakat sebagai upah kerja. (Lihat: Al-Majmu‘, 6/190) - Madzhab Hanbali:
Ibn Qudamah menjelaskan:
“الْعَامِلُ عَلَى الزَّكَاةِ لَهُ سَهْمٌ مَعْلُومٌ مِنْهَا وَإِنْ كَانَ غَنِيًّا”
(“Amil zakat memiliki bagian tertentu dari zakat, walaupun ia kaya.”)
(Al-Mughni, 2/509)
2. Penjelasan Ulama Kontemporer
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمه الله
Dalam Asy-Syarh al-Mumti‘ beliau berkata:
الْعَامِلُ عَلَى الزَّكَاةِ لَهُ حَقٌّ فِي الزَّكَاةِ، وَلَوْ كَانَ غَنِيًّا، لِأَنَّهُ يَأْخُذُهَا عَلَى سَبِيلِ الْعَمَلِ، لَا عَلَى سَبِيلِ الْفَقْرِ.
Artinya:
“Amil zakat memiliki hak dari zakat walaupun ia kaya, karena ia mengambilnya sebagai imbalan kerja, bukan karena kefakiran.”
Pendapat ini menguatkan pandangan bahwa hak amil bersifat fungsional, bukan karena kebutuhan ekonomi pribadi.
4. Relevansi dengan Kondisi Indonesia
Dalam konteks lembaga amil zakat modern, hak amil menjadi bagian yang sangat penting dari sistem profesionalisasi pengelolaan zakat. Pemerintah Indonesia melalui UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan KMA Nomor 606 Tahun 2020 serta Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016 telah menetapkan bahwa hak amil maksimal 12,5% dari total dana zakat yang dikumpulkan.
Hal ini merupakan bentuk implementasi fiqh klasik dalam konteks manajemen zakat modern: hak amil diberikan sebagai insentif dan kompensasi atas amanah dan profesionalitas kerja. Namun, prinsip syariah tetap menuntut agar:
- Besaran hak amil tidak berlebihan dan sesuai kebutuhan riil operasional.
- Transparansi dan akuntabilitas dijaga agar tidak menimbulkan syubhat.
- Distribusi kepada mustahik tetap menjadi prioritas utama.
5. Hikmah dan Nilai Syariah
Syariat menetapkan bagian bagi amil sebagai penghormatan terhadap kerja profesional dan pelayanan umat. Hal ini mengandung hikmah besar:
- Menjaga keberlanjutan pengelolaan zakat.
- Menguatkan amanah dan tanggung jawab.
- Memberikan motivasi agar amil bekerja dengan ihsan.
Sebagaimana disebutkan oleh al-Qurthubi dalam tafsirnya:
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْإِمَامَ يَنْبَغِي أَنْ يُرَتِّبَ مَنْ يَتَوَلَّى أَمْرَ الصَّدَقَاتِ، وَيُجْعَلُ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا.
(Tafsir al-Qurthubi, 8/175)
Artinya:
“Ayat ini(At Taubah:60) menunjukkan bahwa pemimpin seharusnya menetapkan petugas yang mengurus zakat dan memberinya bagian dari zakat tersebut.”
6. Hak Amil dalam Infak dan Sedekah
Selain zakat, amil berhak mendapatkan bagian dari dana infak dan sedekah karena mereka juga bekerja mengelola dan menyalurkan dana tersebut. Meski tidak disebut dalam QS. At-Taubah:60 secara langsung, hak ini diakui berdasarkan kaidah “al-‘urf wa al-maslahah al-mursalah” — kebiasaan yang diterima dan kemaslahatan yang nyata.
Di Indonesia, hal ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (PERBAZNAS) No. 1 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa:
Penggunaan dana infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya untuk keperluan operasioanl amil paling banyak (maksimal) 20% (dua puluh persen) dari jumlah dana yang terkumpul.”
Ketentuan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan efisiensi lembaga agar dapat berfungsi profesional, transparan, dan berkelanjutan.
7. Kontekstualisasi di Indonesia
Dalam konteks masyarakat Indonesia saat ini, amil zakat berperan sebagai lembaga sosial-ekonomi umat yang menghubungkan antara muzaki dan mustahik. Dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas kebutuhan masyarakat, peran amil tak lagi sekadar mengumpulkan dan membagi zakat, tapi juga melakukan:
- Riset mustahik,
- Pendayagunaan zakat produktif,
- Pelatihan pemberdayaan ekonomi,
- Pelaporan digital dan audit transparan.
Karenanya, pemberian hak amil dari zakat, infak, dan sedekah adalah bentuk pengakuan terhadap profesionalisme dan tanggung jawab besar mereka dalam menjaga amanah umat.
Kesimpulan
Hak amil merupakan ketentuan syar’i yang memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ ulama. Mereka berhak memperoleh bagian dari zakat karena menjalankan tugas keagamaan yang vital. Dalam konteks modern, hak amil juga mencakup dana infak dan sedekah untuk menopang tata kelola zakat yang amanah dan berkelanjutan.
وَمَا أَنْفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 273)
Salurkan zakat & infaq Anda melalui:
💳 Rekening Infaq
🏦 Bank Muamalat (147): 339 00 55555
a.n. Solidaritas Insan Peduli YYS
🏦 BSI (451): 7575 4666 85
a.n. YYS SIP INFAQ
💳 Rekening Zakat
🏦 Bank Muamalat (147): 339 00 33333
a.n. Solidaritas Insan Peduli YYS (Zakat)
🏦 BSI (451): 7575 4555 78
a.n. LAZSIP ZAKAT
Ditulis oleh: Ustadz Muhamad Irfandi, Lc., M.A
Referensi
- Al-Qur’an al-Karim.
- Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzhīm, Dār Ṭayyibah, 1418 H.
- Al-Qurthubi, Al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’an, Dār al-Kutub al-Misriyyah.
- Ibnu Qudāmah, Al-Mughnī, Dār al-Fikr.
- Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, no. 2943.
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020
- PERBAZNAS No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
- Imam Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, Dar al-Fikr, 1997.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Asy-Syarh al-Mumti‘, Dar Ibn al-Jauzi, 2005.
- Al-Qardhawi, Fiqh az-Zakah, Muassasah ar-Risalah, 2004.
- Situs https://shamela.ws — rujukan teks klasik Ibn Katsir, al-Qurthubi, Ibn Qudamah.