Pendahuluan
Fenomena yang sering kita lihat di tengah masyarakat Muslim Indonesia hari ini adalah semangat berbagi yang luar biasa. Kaum Muslimin berlomba-lomba bersedekah—baik untuk pembangunan masjid, bantuan bencana, atau santunan dhuafa. Namun, ironisnya, sebagian dari mereka begitu ringan bersedekah sunnah, tetapi melupakan sedekah wajib, yaitu zakat.
Padahal zakat bukan sekadar amal sosial, tetapi rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syaratnya.
1. Zakat adalah Kewajiban Agung, Bukan Pilihan Sosial
Allah Ta‘ala berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Dalam ayat ini, perintah “خُذْ” (ambil-lah) adalah bentuk amar (perintah wajib), menunjukkan bahwa zakat bukanlah amal opsional. Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan:
“Ayat ini menunjukkan kewajiban zakat bagi orang-orang yang memiliki harta, dan tugas pengambilannya adalah tanggung jawab pemimpin atau petugas amil.”
(Tafsir Ibnu Katsir, 4/176)
Maka jelas bahwa zakat bukan sekadar “amal sosial”, tapi sebuah kewajiban syar‘i yang tak boleh ditinggalkan.
2. Bahaya Melupakan Zakat
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ
“Tidaklah seseorang memiliki emas dan perak lalu tidak menunaikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan lempengan dari api neraka untuk membakarnya di Neraka Jahannam.”
(HR. Muslim, no. 987)
Hadis ini menegaskan bahwa meninggalkan zakat termasuk dosa besar, bahkan ancamannya lebih berat dibanding orang yang tidak bersedekah sunnah.
3. Antara Semangat Sosial dan Ketaatan Syariat
Kita patut bersyukur atas meningkatnya kesadaran umat terhadap sedekah sosial. Namun, perlu diluruskan bahwa semangat sosial tidak boleh menyalahi aturan syariat.
Orang yang gemar bersedekah tapi tidak berzakat ibarat orang yang rajin salat sunnah tapi meninggalkan salat wajib. Sedekah yang dilakukan tetap bernilai pahala, tetapi tidak menutupi dosa meninggalkan kewajiban zakat.
Allah Ta‘ala berfirman:
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللّٰهِ ۖ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللّٰهِ فَأُولٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Dan sesuatu riba (pemberian) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta manusia, maka tidak akan bertambah di sisi Allah. Tetapi zakat yang kamu keluarkan karena mencari wajah Allah, itulah yang berlipat ganda (pahalanya).”
(QS. Ar-Rum: 39)
4. Zakat sebagai Bukti Cinta Sesama
Zakat adalah bukti nyata bahwa Islam mengajarkan solidaritas dan keadilan sosial. Dengan zakat, harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya. Allah berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ
“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.”
(QS. Al-Hasyr: 7)
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini sebagai peringatan agar harta tidak terkonsentrasi pada segelintir orang kaya, melainkan tersebar melalui mekanisme zakat dan distribusi syariat lainnya.
5. Ayo, Mulai dari Diri Sendiri
Kini saatnya kita introspeksi. Sudahkah kita menunaikan zakat sebagaimana mestinya? Jangan sampai kita aktif bersedekah di setiap kampanye sosial, tapi lupa bahwa ada hak Allah dan hak fakir miskin dalam harta kita yang wajib ditunaikan setiap tahun.
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat dengan tepat sasaran, aman, dan sesuai syariah, salurkan melalui Lembaga Amil Zakat Solidaritas Insan Peduli (LAZSIP) — lembaga resmi berizin yang menyalurkan zakat dengan prinsip transparansi dan kebermanfaatan maksimal.
Karena zakat bukan sekadar memberi, tapi bentuk ibadah yang memuliakan diri dan membersihkan harta.
Salurkan zakat & infaq Anda melalui:
💳 Rekening Infaq
🏦 Bank Muamalat (147): 339 00 55555
a.n. Solidaritas Insan Peduli YYS
🏦 BSI (451): 7575 4666 85
a.n. YYS SIP INFAQ
💳 Rekening Zakat
🏦 Bank Muamalat (147): 339 00 33333
a.n. Solidaritas Insan Peduli YYS (Zakat)
🏦 BSI (451): 7575 4555 78
a.n. LAZSIP ZAKAT
Ditulis oleh: Ustadz Muhamad Irfandi, Lc., M.A
Referensi
- Al-Qur’an al-Karim
- Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Dar Thayyibah, Riyadh
- Al-Qurthubi, Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah
- Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Zad al-Ma‘ad fi Hadyi Khayr al-‘Ibad
- Shahih Muslim, Kitab az-Zakah, no. 987
- Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat