Pendahuluan
Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan umat. Islam menempatkan ilmu sebagai jalan menuju kemuliaan. Firman Allah ﷻ:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujādilah: 11)
Ayat ini menegaskan bahwa ilmu menjadi sebab kemuliaan manusia. Oleh karena itu, zakat yang ditujukan untuk pendidikan bukan hanya memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga melahirkan generasi Qur’ani yang beriman, berilmu, dan berakhlak.
Zakat dan Pendidikan dalam Al-Qur’an
Allah ﷻ menjelaskan delapan golongan penerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Menurut Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, frasa “wa fi sabilillah” (di jalan Allah) secara asal ditafsirkan sebagai jihad, tetapi banyak ulama kontemporer memperluas maknanya mencakup seluruh bentuk kebaikan untuk menegakkan agama, termasuk dakwah, pendidikan, dan penyebaran ilmu syar’i.
Imam al-Qarafi (w. 684 H) dalam al-Furuq juga menegaskan bahwa semua aktivitas yang menolong agama Allah dapat dimasukkan ke dalam kategori fi sabilillah. Dengan demikian, penyaluran zakat untuk pendidikan Islam memiliki dasar syar’i yang kuat.
Hadits tentang Ilmu dan Pendidikan
Nabi ﷺ sangat menekankan pentingnya ilmu:
- Hadits tentang jalan ilmu:
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
“Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)
Hadits ini menunjukkan betapa besar nilai pendidikan dalam Islam, sehingga mendukung penyaluran zakat untuk pendidikan agar ilmu tersebar luas. - Hadits tentang keutamaan pengajar Al-Qur’an:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
“Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. al-Bukhari, no. 5027)
Dengan zakat yang diarahkan ke program pendidikan Qur’ani, umat Islam mendukung lahirnya para penghafal, pengajar, dan pencinta Al-Qur’an.
Pendidikan sebagai Pemberdayaan Mustahik
Zakat bukan hanya untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan. Imam al-Syafi’i menjelaskan bahwa tujuan zakat adalah “li iqāmat al-dīn wa ishlāh al-‘ālam” (untuk menegakkan agama dan memperbaiki urusan dunia). Pendidikan termasuk dalam maslahat besar yang memungkinkan mustahik bertransformasi menjadi muzaki di masa depan.
Contohnya, anak-anak dhuafa yang menerima beasiswa zakat bisa mengenyam pendidikan Islam, menjadi hafizh Qur’an, bahkan ulama. Hal ini sejalan dengan visi mencetak generasi Qur’ani yang akan menjaga agama dan memberi manfaat bagi bangsa.
Penutup
Zakat untuk pendidikan merupakan solusi strategis dalam membangun generasi Qur’ani. Ia tidak hanya menolong mustahik dari kebodohan dan kemiskinan, tetapi juga menyiapkan pilar-pilar peradaban Islam.
“Ilmu adalah cahaya, dan cahaya Allah tidak diberikan kepada orang yang bermaksiat.” (Imam al-Syafi’i, Diwan al-Syafi’i)
Dengan demikian, zakat bukan hanya sekadar kewajiban finansial, tetapi juga investasi jangka panjang bagi masa depan umat.
Ditulis oleh: Ustadz Muhamad Irfandi, Lc., M.A
📚 Referensi
- Al-Qur’an al-Karim, QS. At-Taubah: 60, QS. Al-Mujādilah: 11.
- Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim.
- Imam al-Qarafi, al-Furuq.
- Imam al-Syafi’i, al-Umm & Diwan al-Syafi’i.
- Shahih Muslim, no. 2699.
- Shahih al-Bukhari, no. 5027.